MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI

Minggu, 18 Desember 2011

Sejarah PA

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tebing Tinggi
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tebing Tinggi dibentuk dan didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1950 Jo. Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 58 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah diluar Jawa dan Madura. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dibentuk dan didirikan pada bulan Januari tahun 1960.

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TEBING TINGGI
1. Masa Penjajahan.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tebing Tinggi pada masa penjajahan sebenarnya telah ada bahkan jauh sebelum penjajahan menginjakan kakinya kebumi pertiwi keberadaannya telah ada pada masa kekuasaan, kerajaan-kerajaan Islam, dan untuk daerah yurisdiksi Mahkamah Syar’iah Kesultanan Deli dI Medan, kemudian oleh Pemerintah Hindia Belanda dibentulah suatu ketetapan dalam hal pembentukan Pengadilan Agama/mahkamah syar'iah Jawa dan Madura dengan Statblaad 1882 No.152 yang impectnya membias juga keluar Jawa dan Madura.

2. Masa Kemerdekaan.
Pengadilan Agama/mahkamah syar'iah Tebing Tinggi didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 29 tahun 1957 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 Jo. Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 58 tahun 1957 tetang pembentukan Pengadilan Agama/mahkamah syar'iah diluar Jawa dan Madura.
Berdirinya Pengadilan Agama/mahkamah syar'iah Tebing Tinggi sekitar bulan januari 1960, sebelum itu segala Perkara yang timbul (sekarang menjadi wewenang PengadilanAgama) diselesaikan oleh Majelis Agama Islam (MPAI) dengan lokai sidang di Tebing Tinggi yang dibentuk berdasarkan ketetapan Wali Negara Sumatera Timur, tanggal 1 Agustus Nomor. 390 tahun 1950 termuat dalam Warta Resmi Negara Sumatera Timur tahun 1950 Nomor 78.
Setelah dibentuk Pengadilan Agama/mahkamah syar'iah Tebing Tinggi dengan wilayah (Kompetensi Relatif) meliputi wilayah Hukum Kabupaten Deli Serdang 2 (dua) Kecamatan, dalam dearah Kabupaten Asahan dan kota Tebing Tinggi, untuk melaksanakan kegiatannya Pengadilan Agama TebingTinngi untuk sementara waktu sebelum mempunyai Gedung, berkantor di kota Medan, kemudian dipindahkan ke Kantor Kewedanan Padang Tebing Tinggi Jalan Pahlawan Tebing Tinggi dengan di ketuai oleh H. OK. IMRAN (Ketua Pertama) tahun 1960 s/d 1967, Pendidikan Aliyah, M. 1967, dan sebagai Panitera adalah WAN MAHMUD SYAFI’I.
Pengadilan Agama Tebing Tinggi berjalan seadanya bahkan Belem memenuhi persyaratan yang baik sebagai instansi pemerintah, kantor saat itu masih manumpang dan dengan personal 3 (tiga) orang yang harus melayani masyarakat, luas daerah hukumnya sebagaimana yang telah ditentukan diatas.

Pada tahun 1967 kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tebing Tinggi dipindahkan ke kantor Ex Kodim lama Jalan Sutomo Tebing Tinggi dengan ketua Al-Ustazd M.ALI KETEK (1967 s/d 1971), pendidikan Aliyah, meninggal tanggal 6 September 1980 dan Paniteranya WAN MAHMUD SYAFI’I.
Pada tahun 1969 jabatan Panitera diganti oleh Alipin Purba, BA, kemudian pada tahun 1972 jabatan ketua digantikan oleh AL-Ustazd ADNAN TANJUNG (1972 s/d 1981), dengan Panitera RUBANI dan pada tahun 1976 Panitera dijabat oleh ALIPIN PURBA, BA.

3. Sesudah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.
Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah menjadi lebih nampak peranannya ditengah-tengah masyarakat Indonesia, volume perkara meningkat sehubungan dengan absolute kompetensi bertambah luas serta diikuti oleh pembinaan sarana dan prasarana personil dan hokum formil maupun materil lebih ditingkatkan untuk menunjang kelancaran dan permasyarakatan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.

Kemudian pada tanggal 26 Juni 1979 adalah merupakan lembaran sejarah baru yang nilainya tidak terhitungkan bagi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tebing Tinggi dengan dibangun dan diresmikan kantor baru Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tebing Tinggi yang diresmikan oleh atas nama Direktur Badan Peradilan Agama Islam yang diwakili oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Propinsi Sumatera Utara ditandatangani oleh H. ABD. SIRADJ, MA. Dimana Pimpronya adalah AL-USTAZD H. ADNAN TANJUNG dan Bempronya adalah ALIPIN PURBA, BA.

Kondisi gedung tersebut pada saat ini Sangat memprihatinkan dimana ruang sangat terbatas sehingga untuk ruangan khusus perpustakaan, ruang komputer, gedung, peralatan, dan ruang Panitera Pengganti secara khusus belum ada. Sedangkan atapmaupun asbes serta saran lainnya sudah direhab sedangkan dana untuk itu sangat terbatas.

4. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Tebing Tinggi dalam memeriksa, mengadili serta memutus Perselisihan antara suami isteri yang beragama islam dan segala perkara yang menurut hukum islam yang hidup diputus menurut Agama Islam adalah yang berkenaan dengan Nikah, Talak, Pasakh, Nafkah, Mas Kawin (Mahar), tempat kediaman, Mut’ah dan sebagainya, Hatlanah, Waris Mal Waris, Wakaf, Hibah, Saqokah, Baitull Maal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu juga memutuskan Perkara Perceraian dan Mengesahkan syarat taklik talak masih berlaku Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957 pasal 4 ayat ( 1 ).

5. Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, absolut kompetensi Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iah bertambah luas dengan materi yang ada dalam UU. No.1tahun 1974 Jo.PP No. 9 tahun 1975 meliputi:

Izin Poligami
Izin Kawin
Dispensasi Kawin
Pembatalan Nikah
Pencegahan Kawin
Penolakan Kawin
Pengesahan Nikah
Pencatat Wali
Pengantian Wali
Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Persetujuan Talak
Kewarisan
Wakaf
Hibah
Sadaqoh
Baitul Maal
Dan lain-lain

Namun semua putusan/ penetapan Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iah Tebing Tinggi belum dapat dieksekusi sendiri oleh Pengadilan Agama/Mahkamah syar'iah Tebing Tinggi, masih harus dikukuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Pada tahun 1981 jabatan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi dijabat oleh Drs. Khatif Rasyid, pendidikan Sarjana Syar’iah IAIN Jakarta (1 September 1981 s/d 13 Febuari 1992), dengan Panitera Drs. Amran Suadi, Drs. Hasan Basri Harahap, Drs. Nur Salim (Pelaksana).

Kemudian sejak tahun 1982 bersamaan dengan peringatan 1 abad Peradilan Agama istilah Mahkamah syar'iah berganti menjadi Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Pada tanggal 4 Juli 1992 sampai 23 Maret 1995 Ketua Pengadilan Agama di Jabat oleh Drs. Mohd. Bachrun, Paniteranya Drs. M. Yamin Daulay, SH., kemudian pada bulan Febuari 1995 s/d 1999 Jabatan Ketua digantikan oleh Drs. Panusunan Pulungan, SH. Dengan Paniteranya Drs. P. Ali Yahya Siregar, SH, kemudian Panitera digantikan oleh Drs. Iskhat Hasibuan, SH, setelah itu pada bulan April 1999 s/d 2002 Jabatan Ketua digantikan oleh Drs. Maraenda Harahap, SH, dan Paniteranya tetap Drs. Iskhat Hasibuan,SH, dan pada tanggal 21 Mei 2002 Jabatan Ketua digantikan oleh Drs. Mohd. Hidayat Nassery, Paniteranya Drs. Iskhat Hasibuan,SH, selanjutnya tahun 2005 - 2008 jabatan Ketua diganti oleh Drs.A. Shobirin Lubis, SH, paniteranya Drs. Abd. Hafizun, SH dan terakhir dari Juli tahun 2008 sampai saat ini Jabatan Ketua digantikan oleh H. Nandang Hasanudin, SH, paniteranya Drs. Rizal Siregar, SH.

6. Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
Sebelum berlakunya UU. No. 7 tahun 1989 Hukum acara pada Peradilan Agama masih beraneka ragam dan berada dalam berbagai buku yang menjadi pedoman sehingga kepastian Hukum acara yang dipergunakan dalam Peradilan Agama masih bersifat Univikasi Belum punya kodefikasi, namun setelah berlakunya UU. No. 7 tahun 1989 maka keberadaan dan eksestensi Pengadilan Agama semakin luas dan meningkat sehingga Pengadilan Agama telah dapat melaksanakan putusan (eksekusi) tanpa mendapat pengukuhan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri, hal ini sesuai dengan pasal 54 UU. No. 7 tahun 1989 menyebutkan bahwa Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum,kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU. Ini. Kemudian terbit pula Kompilasi Hukum Islam yang mengatur Hukum formil maupun materil untuk dipedomani oleh Pengadilan Agama.

7. Setelah Terbitnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
Sebelum terbitnya UU.Nomor 35 Tahun 1999, struktur organisasi administrasi dan pembangunan serta sarana Pengadilan Agama berada di bawah kekuasaan Departeman Agama RI. Sesuai dengan amanat UU. No. 14 tahun 1970 pasal 4 ayat (1) Jo. UU. No. 7 tahun 1989 pasal 5 ayat (2), sedangkan dalam bidang teknis Peradilan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI (UU. No. 7 tahun 1989 pasa 5 ayat (1)). Setelah lahirnya UU.No. 35 tahun 1989 menyebutkan ketentuan pasal 11 UU. No.14 tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1:
“Badan-badan peradilan sebagai dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) secara organisatoris, administratif, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI”.

Pasal 2 :
“Ketentuan mengenai organisasi, administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing Peradilan diatur lebih lanjutdengan UU. Sesuai dengan kekhususan di lingkungan Pengadilan masing-masing”.
Dalam pasal 11 A UU. No. 35 tahun 1999, pengalihan organisasi administrasi, finansial sebagaimana dimaksud dalam UU. Ini dilaksanakan secara bertahap paling lama 5 (lima) tahun untuk peradilan umum dan selainnya, Sejak UU. Ini berlaku, sedangkan untuk Peradilan Agama, pengalihan organisasi, administrasi dan finansial waktunya tidak ditentukan. Ketentuan mengenai tata cara pengalihan secara bertahap ditetapkan dengan keputusan Presiden.

DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA TEBING TINGGI
Nama-nama Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi dari mulai berdirinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah adalah sebagai berikut:

Al-Ustadz H. OK. IMRAN (1960 – 1967)
Al-Ustadz M. ALI KETEK (1967 – 1971)
Al-Ustadz H. ADNAN TANJUNG (1972 – 1981)
Drs. KHATIB RASYID (September 1981 – Februari 1992)
Drs. MUH. BACHRUN (Juli 1992 – Maret 1995)
Drs. H. MOHD. HIDAYAT NASSERY ( Mei 2002 – 2005)
Drs. A. SHOBIRIN LUBIS, SH (2005 – 2008)
H. NANDANG HASANUDIN, SH (2008 - Sampai Saat Ini)

KETERANGAN GEDUNG
Gedung Pengadilan Agama Tebing Tinggi seluas 250 m2, dbangun dan diresmikan pada tanggal26 januari 1979 oleh Direktur Badan Peradilan Agama Islam Cq. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Utara tertandatangan h. ABD. MAJID SIRADJ, MA. Dengan dana Pelita Depag Tahun 1978/1979.

Gedung Tersebut dibangun atas sebidang tanah seluas 1200 m2 yangterletak dijalan Rumah Sakit Umum No. 7, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, telp. (0621), Kode Pos 20627 dengan batas –batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Padang Hulu, 28 M2.
Sebelah selatan berbatas dengan jalan Rumah Sakit Umum 30,20 M2
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pendidikan 36 M2
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dinas Social dan perumahan penduduk 43 M2

Tanah tersebut berstatus tanah hak pakai sesuai dengan Sertifikat Nomor :812, tanggal 25 April 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Tebing Tinggi.
Gedung Pengadilan Agama Tebing Tinggi terdiri dari :

Teras Gedung
Ruang Ketua
Ruang Panitera/Sekretaris
Ruang Kepaniteraan
Ruang Bayar/kasir/Bendaharawan Penerima
Ruang Panitera Pengganti
Ruang Hakim
Ruang Sidang
Ruang Perpustakaan
Ruang Arsip
Ruang Keuangan
Ruang Kesekretariatan
Ruang Wakil Ketua
Ruang Shalat (dahulu taman bunga)
WC. 3 (tiga) buah
Kamar mandi 1 buah
Ruang Tunggu/Aula (dahulu taman bunga

Gedung kantor Pengadilan Agama Tebing Tinggi terdiri dari lantai keramik/tegel, dinding beton/semen, atap asbes telah banyak yang bocor dan perlu direhab secara total Namun dana untuk itu terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar