MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI || MELAYANI ANDA IBADAH KAMI || Selamat Datang di Situs Blog PA. TEBING TINGGI

Selasa, 07 Februari 2012

Eksekusi Ruko di Sei Bamban Nyaris Ricuh

Pihak tergugat Supianto alias Usup, (kemeja kuning) berusaha menghalangi proses eksekusi satu unit ruko yang dilakukan jurusita Pengadilan Agama Tebing Tinggi
Sei Bamban | pa-tebingtinggi.net
     Pengadilan Agama Tebing Tinggi (PA-TT) mengeksekusi rumah toko (ruko) seluas 140 M2 yang berlokasi di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (25/1) sekira pukul 10.00 wib yang nyaris ricuh dengan pihak tergugat.

     Jurusita pengganti Muhammad Syahril dengan saksi Drs. Andayany, SH dan H. Zainul Arifin membacakan putusan eksekusi Nomor 100/Pdt.G/2009/PA-TTD jo PA Medan Nomor 120/Pdt.G/2009 PTA Medan tahun 2009 serta putusan MA Nomor 294/K/AG/2010 tahun 2010 dan salinan risalah kantor pelelangan kekayaan negara dan lelang Medan Nomor 656/2011 tanggal 6 September 2011 (KPKNL).
     Setelah dibacakan putusan, pihak Pengadilan Agama Tebing Tinggi langsung membuka besi penghalang ruko dan gembok pintu, selanjutnya mengeluarkan isi rumah serta pembongkaran pintu. Di saat petugas berusaha membuka besi penghalang dan gembok pintu, tergugat yang juga salah satu ahli waris, Supianto alias Usup Bin Kasman, 48, bersama isterinya Sri Ningsih mencoba menghalangi petugas eksekusi.
     Dihadapan petugas eksekusi, Usup mengakui dia telah membayar separuh dari harga rumah kepada adik-adiknya dan dirinya merasa tidak pernah menandatangani surat jual beli.
     Bahkan, Usup menunding petugas pihak eksekusi Pengadilan Agama Tebing Tinggi yang melakukan eksekusi tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga dianggapnya melanggar hukum.
     Sengketa berawal dari 13 ahli waris yang juga adik kandung dan kemanakan tergugat menjual objek eksekusi kepada termohon eksekusi Andy Halim Putra. Dengan kesepakatan harga ruko yang memiliki luas 140 M2 itu dijual Rp. 300,- juta pada tahun 2009. Walau telah dijual pihak penggugat, pihak tergugat tidak bersedia ke luar dari rumah itu.
     Dalam upaya mengantisipasi serta mengamankan proses eksekusi, Polres Serdang Bedagai menyiagakan personil Satlantas, Sabhara, Reskrim, dan Intelkam serta para Kasat, bahkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Arif Budiman, S.Ik, MH langsung memantau jalannya eksekusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar